
SRAGEN — Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Jaringan Produk Hukum Daerah yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sukowati Kantor Pemerintah Daerah Terpadu Kabupaten Sragen dan dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen, pada Kamis (12/02).
Bimtek dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen, dr. Hargiyanto, M.Kes., yang dalam sambutannya menegaskan bahwa proses pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) merupakan tahapan penting yang tidak dapat dipisahkan dari pembentukan produk hukum daerah.
“Pengharmonisasian menjadi kunci agar materi muatan yang diatur tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memiliki kejelasan rumusan norma sesuai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan,” ujar Hargiyanto.
Dalam sesi pemaparan materi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Zonasi Kabupaten Sragen, Sinta Dewi Wijayanti, menyampaikan materi mengenai Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah. Ia menguraikan secara komprehensif tahapan pembentukan, sistematika penyusunan, teknik perumusan norma, hingga pentingnya ketepatan redaksional dalam penyusunan Raperda dan Raperbup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sinta menekankan bahwa kualitas produk hukum daerah sangat ditentukan oleh ketelitian dalam perumusan norma. “Produk hukum yang baik harus disusun secara sistematis, menggunakan bahasa hukum yang tepat, serta selaras dengan peraturan yang lebih tinggi agar dapat diimplementasikan secara efektif,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknis dalam menyusun Raperda dan Raperbup. Lebih lanjut, pengetahuan yang diperoleh diharapkan dapat diimplementasikan di masing-masing perangkat daerah, sehingga produk hukum yang dihasilkan semakin berkualitas, harmonis, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
