*Tim Analis Hukum Kemenkum Jateng Hadiri Rapat Analisis dan Evaluasi Perda Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Sukoharjo*

Semarang - Tim Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menghadiri Rapat Kajian, Analisis, dan Evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Rabu (25/2).
Pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo secara hybrid ini, Tim Analis Hukum Kanwil mengikuti kegiatan tersebut secara daring melalui Zoom Meeting, sementara kegiatan terpusat di Ruang Video Conference Dinas Komunikasi dan Informatika, Gedung Menara Wijaya Kabupaten Sukoharjo.
Tim Analis Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah yang hadir dalam kegiatan ini terdiri atas Analis Hukum Ahli Madya, Dendy Lesmana Ellion, Analis Hukum Ahli Muda, Dyah Santi Yunianingtyas dan Andhy Kusriyanto, Analis Hukum Ahli Pertama, Yoga Putra Perdana dan Esa Lupita Sari, serta CPNS Analis Hukum, yang turut berperan dalam memberikan masukan dan perspektif hukum terhadap pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan daerah tersebut.
Kehadiran Tim Kanwil merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pembinaan hukum dan asistensi terhadap produk hukum daerah guna memastikan kesesuaian regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta meningkatkan kualitas perumusan kebijakan daerah.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, antara lain Sekretariat Daerah, Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Inspektorat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukoharjo. Pembahasan difokuskan pada evaluasi substansi dan efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2012 dalam mendukung upaya penanggulangan kemiskinan, termasuk kesesuaian dengan kebijakan nasional dan perkembangan kebutuhan masyarakat.
Kepala Bagian Hukum Kabupaten Sukoharjo, Retno Widiyanti Budiningsih dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa analisis dan evaluasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan regulasi daerah tetap relevan dan efektif.
“Perda ini dalam perkembangannya terdapat banyak regulasi yang berkembang sehingga perlu diperbarui. Evaluasi ini perlu dikaji untuk menentukan apakah masih relevan atau perlu diubah,” ujar Retno Widiyanti Budiningsih.
Sementara itu, Tim Analis Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam penataan regulasi melalui analisis dan evaluasi hukum yang komprehensif dan berbasis ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pada kegiatan pagi hari ini, kami akan menyampaikan sejumlah substansi yang akan didiskusikan bersama. Ada beberapa hal yang kami cermati dari Perda ini, tidak hanya terkait adanya potensi disharmoni dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, tetapi juga menyangkut efektivitas pelaksanaan perda tersebut,” ujar Yoga Putra Perdana
Melalui kegiatan ini, diharapkan diperoleh rekomendasi yang konstruktif guna mendukung penyempurnaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo, sehingga regulasi yang dihasilkan semakin adaptif, harmonis, dan mampu mendukung efektivitas program penanggulangan kemiskinan di daerah. Partisipasi aktif Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen berkelanjutan dalam memperkuat pembinaan hukum daerah serta mewujudkan tata kelola regulasi yang berkualitas dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
