
Semarang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mematangkan tiga rancangan regulasi Kabupaten Kebumen melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi yang digelar secara virtual, Senin (9/2). Rapat diikuti Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen bersama perangkat daerah terkait.
Harmonisasi dilakukan untuk memastikan rancangan regulasi daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi prinsip pembentukan peraturan yang baik. Tiga regulasi yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026, Rancangan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Subsidi Bunga bagi Usaha Mikro Tahun Anggaran 2026, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Heri Widi Admoko, menyebut penyempurnaan telah dilakukan sejak tahap pra-harmonisasi. “Perbaikan dilakukan baik dari sisi substansi maupun teknik perumusan norma. Pada tahap ini, fokusnya pemantapan agar norma jelas dan pengaturannya konsisten,” ujarnya.
Tim Perancang memberikan sejumlah penyempurnaan pada sistematika, redaksional, dan teknik penyusunan norma agar regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum serta dapat diterapkan secara efektif di daerah.
Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menegaskan komitmennya mendampingi pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum yang berkualitas, responsif, dan sejalan dengan kebijakan nasional.
