
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Wonosobo, Senin, 2 Februari 2026. Rapat dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Wonosobo.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Delmawati. Ia menekankan pentingnya harmonisasi dalam pembentukan peraturan kepala daerah agar materi muatan yang diatur selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memiliki kejelasan norma, memberikan kepastian hukum, serta bermanfaat bagi masyarakat.
Pembahasan teknis dilanjutkan oleh perancang ahli muda Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Hakim, yang memaparkan hasil analisis konsepsi terhadap tiga Raperbup Kabupaten Wonosobo. Analisis tersebut menjadi dasar dalam menilai kesesuaian substansi, sistematika pengaturan, serta potensi penyempurnaan norma.
Adapun tiga Raperbup yang dibahas meliputi Raperbup tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Murah dalam rangka stabilisasi harga barang kebutuhan pokok masyarakat; Raperbup tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat; serta Raperbup tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
Dalam rapat tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menyampaikan sejumlah masukan substantif terkait kesesuaian materi muatan, teknik perumusan norma, serta konsistensi pengaturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perangkat daerah pemrakarsa juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dan tanggapan atas masukan yang disampaikan.
Melalui proses harmonisasi ini, ketiga Raperbup Kabupaten Wonosobo diharapkan dapat disempurnakan baik dari aspek substansi maupun teknis perancangan, sehingga siap ditetapkan dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
