
YOGYAKARTA - Memasuki sesi panel kedua, Lokakarya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melanjutkan pembahasan materi yang menitikberatkan pada pembaruan pertanggungjawaban pidana serta pemidanaan dalam KUHP Nasional.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin tampak mengikuti secara langsung jalannya sesi terakhir hari ini, Selasa (10/02) di Ruang V.I.I Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Dimoderatori Dr. Nathalina Naibaho, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, hadir dua narasumber, yakni Dr. Mahmud Mulyadi, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, serta Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
_*Pembaruan Konsep Pertanggungjawaban Pidana dalam KUHP Nasional*_
Dr. Mahmud Mulyadi mengulas secara komprehensif pembaruan konsep pertanggungjawaban pidana. Ia menjelaskan bahwa prinsip dasar pertanggungjawaban pidana dalam Pasal 36 tetap berlandaskan asas kesalahan _(geen straf zonder schuld)_, yakni seseorang hanya dapat dipidana apabila melakukan tindak pidana dengan sengaja atau karena kealpaan.
"KUHP Nasional menegaskan bahwa setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan, sepanjang unsur tersebut secara tegas ditentukan dalam undang-undang," jelas Dr. Mahmud.
Lebih lanjut, Dr. Mahmud memaparkan pengaturan mengenai _strict liability_ dalam Pasal 37 KUHP Nasional, yakni pemidanaan yang dimungkinkan semata-mata karena terpenuhinya unsur tindak pidana tanpa perlu membuktikan adanya kesalahan, sepanjang ditentukan secara tegas dalam undang-undang.
Ia juga menguraikan ketentuan mengenai kekurangmampuan dan ketidakmampuan bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 39 KUHP Nasional.
Selain itu, Dr. Mahmud menjelaskan sejumlah alasan pemaaf dalam KUHP Nasional, antara lain batas usia anak di bawah 12 tahun, daya paksa _(overmacht)_, pembelaan terpaksa yang melampaui batas _(noodweer excess)_, serta pelaksanaan perintah jabatan tanpa wewenang yang dilakukan dengan iktikad baik.
Pada bagian akhir, ia menyoroti pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Pasal 45 hingga Pasal 50 KUHP Nasional. Menurutnya, KUHP Nasional secara tegas mengatur subjek hukum korporasi, termasuk pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga beneficial owner yang memiliki peran menentukan dalam kebijakan korporasi.
"Pengaturan ini memberikan kepastian hukum bahwa korporasi tidak lagi menjadi entitas yang kebal dari pertanggungjawaban pidana," pungkasnya.
_*Pembaruan Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan dalam KUHP Nasional*_
Kemudian, Prof. Harkristuti Harkrisnowo memaparkan materi mengenai pembaruan sistem pemidanaan, jenis pidana, dan tindakan dalam KUHP Nasional. Ia menjelaskan bahwa KUHP baru dibangun atas sejumlah misi utama, antara lain rekodifikasi, demokratisasi, aktualisasi, modernisasi, serta harmonisasi hukum pidana nasional.
Menurutnya, paradigma pemidanaan dalam KUHP Nasional telah meninggalkan pendekatan retributif yang menitikberatkan pada pembalasan semata.
"Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan derajat manusia, melainkan harus berorientasi pada keadilan, pemulihan, dan kemanusiaan," ujar Prof. Harkristuti.
Ia menekankan bahwa KUHP Nasional memberi ruang lebih luas bagi pendekatan non-pemenjaraan, sebagai respons atas persoalan _overcrowding_ di lembaga pemasyarakatan serta kebutuhan penyelesaian konflik yang tidak selalu berujung pada penghukuman.
Prof. Harkristuti juga menyoroti pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat _(living law)_ sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHP Nasional. Menurutnya, pengakuan ini dilakukan secara terbatas dan terukur, melalui mekanisme penetapan dalam peraturan daerah, berdasarkan penelitian empiris, serta dengan pembatasan ketat agar tetap sejalan dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum.
"_Living law_ bukanlah hukum adat yang berlaku begitu saja. Ia harus dipastikan keberadaannya, dibatasi ruang lingkupnya, dan tidak dimaksudkan untuk menghidupkan kembali pengadilan adat," jelasnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional yang meliputi pencegahan tindak pidana, pembinaan terpidana, penyelesaian konflik dan pemulihan keseimbangan, serta penumbuhan rasa penyesalan tanpa menghilangkan martabat manusia.
Menutup pemaparannya, Prof. Harkristuti menegaskan peran hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan secara berimbang.
"Dalam menjalankan tugasnya, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. Namun, apabila terjadi pertentangan antara hukum dan keadilan, maka keadilanlah yang harus diutamakan," pungkasnya.
