Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Rabu Taqwa Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Ustadz Haris Budiatna Kupas Tuntas Makna dan Amalan Ramadan

WhatsApp_Image_2026-02-25_at_14.17.50.jpeg

Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah kembali menggelar kegiatan Rabu Taqwa di Masjid Al-Hikmah Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah. Kegiatan pembinaan rohani tersebut diisi oleh Ustadz Haris Budiatna dengan materi seputar persiapan dan optimalisasi ibadah di bulan suci Ramadan, Rabu (25/02).

Dalam tausiyahnya, Ustadz Haris Budiatna menegaskan bahwa tujuan utama puasa Ramadan sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an adalah mencapai derajat ketakwaan, "la‘allakum tattaqun". Ia menjelaskan bahwa hasil dari puasa seseorang hanya ada dua kemungkinan, yakni menjadi golongan yang berhasil (najihun) atau justru gagal meraih esensi Ramadan karena hanya menahan lapar dan dahaga tanpa peningkatan kualitas iman.

“Ramadan bukan sekadar rutinitas tahunan. Ia adalah momentum pembuktian apakah kita menjadi hamba yang lebih bertakwa atau tidak. Ukurannya bukan pada seberapa lantang lafaz niat kita, tetapi pada kualitas ibadah dan perubahan sikap kita,” ujar Ustadz Haris di hadapan jajaran pegawai yang hadir.

Ia memaparkan bahwa terdapat tiga amalan utama yang menjadi fondasi ibadah Ramadan, yakni sahur, iftar (berbuka), dan salat tarawih. Ketiganya memiliki nilai sunnah yang kuat dan sarat keberkahan apabila dilaksanakan sesuai tuntunan.

Pada pembahasan sahur, Ustadz Haris menerangkan bahwa sahur hukumnya sunnah (mustahab), namun sangat dianjurkan karena membedakan puasa umat Nabi Muhammad SAW dengan umat-umat terdahulu. Ia menegaskan bahwa niat puasa hukumnya wajib dan tempatnya di dalam hati, sehingga kesalahan dalam melafalkan niat tidak membatalkan puasa selama hati telah berniat.

Lebih lanjut, ia menganjurkan agar sahur diakhirkan mendekati azan Subuh, sekitar sepuluh menit sebelumnya. Bahkan dalam kondisi darurat, ketika seseorang terlambat bangun dan azan sudah mulai dikumandangkan, masih diperbolehkan menyelesaikan makan hingga azan selesai. “Di dalam sahur itu ada keberkahan, baik pada makanannya maupun pada perbuatannya. Jika memungkinkan, sahurlah dengan kurma, namun tidak wajib. Makanan apa pun yang halal boleh dikonsumsi,” jelasnya. Ia juga menekankan pentingnya membiasakan sahur dan berbuka bersama keluarga sebagai bentuk penguatan ukhuwah dan kebersamaan.

Memasuki pembahasan iftar, Ustadz Haris menjelaskan bahwa berbuka puasa disunnahkan untuk segera dilakukan ketika telah masuk waktu Maghrib. Dianjurkan berbuka dengan makanan ringan atau manis sebelum melaksanakan salat Maghrib, serta tidak berlebihan dalam mengonsumsi makanan. Ia mengingatkan agar umat Islam tidak berbuka dengan sesuatu yang haram dan tetap menjaga adab makan.

“Berbukalah secukupnya. Jangan sampai setelah seharian berpuasa, kita justru terjerumus pada sikap berlebihan. Ramadan mengajarkan pengendalian diri,” tuturnya. Ia juga mengajak para pegawai untuk membiasakan berbuka bersama keluarga, anak yatim, atau masyarakat yang membutuhkan sebagai wujud kepedulian sosial.

Dalam sesi salat tarawih, Ustadz Haris menjelaskan bahwa tarawih hukumnya sunnah dan bukan kewajiban. Nabi Muhammad SAW melaksanakan salat malam di bulan Ramadan sebanyak 11 rakaat. Meski demikian, ia menekankan bahwa yang terpenting adalah kekhusyukan dan konsistensi. Lebih utama jika tarawih dilaksanakan berjamaah di masjid. Siapa pun yang mengikuti imam hingga witir, akan mendapatkan pahala seperti salat semalam penuh.

“Tarawih, tahajud, dan qiyamullail pada dasarnya adalah salat malam. Jika seseorang tidak melaksanakan tarawih, ia tidak berdosa. Namun minimal usahakan witir sebagai penutup salat malam,” ungkapnya, seraya mengingatkan agar panjang-pendek bacaan disesuaikan dengan kondisi jamaah.

Tak kalah penting, ia menyoroti Ramadan sebagai bulan Al-Qur’an. Umat Islam dianjurkan memperbanyak tilawah dengan target minimal khatam satu kali selama Ramadan. Membaca Al-Qur’an di tempat khusus atau waktu yang konsisten, menurutnya, akan membantu menjaga komitmen dan kualitas interaksi dengan kitab suci.

Selain itu, memperbanyak sedekah menjadi amalan yang sangat dianjurkan. Ustadz Haris menjelaskan bahwa memberi nafkah kepada istri dan anak termasuk sedekah yang berpahala. Bahkan, suapan makanan kepada istri pun bernilai ibadah. Ramadan, menurutnya, adalah bulan terbaik untuk memperluas kepedulian sosial dan memperbanyak amal kebajikan.

Menjelang akhir tausiyah, Ustadz Haris kembali menegaskan pesan utamanya. “Ramadan adalah madrasah takwa. Jangan sampai kita hanya sibuk pada formalitas lafaz, tetapi lupa pada substansi. Sahur yang berkah, berbuka sesuai sunnah, tarawih berjamaah, tilawah Al-Qur’an, dan memperbanyak sedekah adalah jalan menuju ketakwaan yang sejati,” pungkasnya.

Kegiatan Rabu Taqwa ini berlangsung khidmat dan penuh antusiasme. Melalui pembinaan rohani rutin tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah berharap seluruh pegawai dapat mempersiapkan diri menyambut Ramadan dengan pemahaman yang lebih utuh dan komitmen untuk meningkatkan kualitas ibadah, sehingga nilai-nilai ketakwaan tidak hanya terasa selama bulan suci, tetapi juga berlanjut dalam kehidupan sehari-hari dan pelaksanaan tugas sebagai abdi negara.

#KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah #KemenkumJateng #NyamanBersama

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id