
KAB. SEMARANG – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati, menilai layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa Bejalen, Kecamatan Ambarawa, telah berjalan efektif. Namun, ia menegaskan bahwa peningkatan kualitas layanan, terutama aspek privasi dan kompetensi paralegal, masih perlu terus diperkuat.
Hal tersebut disampaikan Delmawati saat melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Posbankum Desa Bejalen, Selasa (10/02). Menurutnya, Posbankum desa tidak boleh sekadar hadir sebagai formalitas administratif, melainkan harus menjadi ruang aman bagi warga untuk mencari keadilan.
“Kami melihat Posbankum di Desa Bejalen ini sudah berjalan. Ada layanan yang benar-benar digunakan masyarakat, ada kasus yang ditangani, bahkan ada penyelesaian melalui mediasi. Ini menunjukkan Posbankum bukan hanya papan nama,” kata Delmawati.
Dalam peninjauan di lapangan, Delmawati mendapati bahwa sebagian besar layanan yang diberikan Posbankum berkaitan dengan persoalan rumah tangga, termasuk perceraian. Ia menilai kondisi tersebut membutuhkan perhatian khusus, terutama dalam penyediaan ruang layanan yang menjamin kerahasiaan.
“Untuk kasus-kasus tertentu, khususnya yang menyangkut konflik rumah tangga, privasi itu mutlak. Kami sarankan ada sekat atau ruang khusus agar masyarakat merasa aman dan nyaman saat menyampaikan persoalannya,” ujarnya.
Delmawati menambahkan, keberhasilan Posbankum tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang dilayani, tetapi juga dari kualitas pendampingan dan penyelesaian yang dihasilkan. Ia menyebut mediasi sebagai salah satu instrumen penting yang harus diperkuat di tingkat desa.
“Kami melihat beberapa penyelesaian mediasi yang berhasil. Banyak di antaranya terkait persoalan keluarga. Ini menunjukkan bahwa pendekatan non-litigasi di desa sangat relevan dan dibutuhkan masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Delmawati juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Jawa Tengah untuk meningkatkan kapasitas paralegal desa. Saat ini, Kabupaten Semarang telah memulai pelatihan paralegal selama tiga hari, yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan hukum di tingkat akar rumput.
“Paralegal ini ujung tombak. Apa yang mereka dapatkan dari pelatihan harus bisa diaktualisasikan. Di Desa Bejalen ada enam paralegal, dan mereka punya peran penting dalam memastikan layanan Posbankum benar-benar dirasakan warga,” ujar Delmawati.
Selain layanan bantuan hukum, Delmawati mendorong agar Posbankum juga berfungsi sebagai pusat edukasi hukum masyarakat. Ia menilai edukasi mengenai perkawinan dan keluarga perlu diperkuat untuk mencegah munculnya konflik hukum di kemudian hari.
“Selain empat layanan utama Posbankum, saya kira edukasi hukum, khususnya terkait perkawinan, penting diberikan kepada warga. Ini bagian dari mitigasi risiko agar konflik rumah tangga tidak berujung pada perceraian,” katanya.
Delmawati juga mengingatkan pentingnya tata kelola administrasi Posbankum, terutama pelaporan layanan melalui aplikasi yang telah disediakan oleh Kemenkum.
“Kami harap desa konsisten menginput laporan layanan Posbankum. Kalau ada kendala, silakan berkoordinasi dengan Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Tengah. Pendampingan akan terus kami lakukan,” ujarnya.
Salah satu warga penerima layanan Posbankum Desa Bejalen, Ely, mengaku terbantu dalam penyelesaian persoalan dokumen persyaratan perceraian. Pendampingan yang diberikan Posbankum membuat proses yang dihadapi dapat diselesaikan dengan baik.
Bagi Delmawati, keberadaan Posbankum desa merupakan wajah kehadiran negara di tingkat paling dekat dengan masyarakat.
“Kalau Posbankum berjalan, berarti akses keadilan itu nyata,” katanya.
#Kemenkumjateng #kementerianhukum #layananhukummakinmudah
