
UNGARAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar kegiatan Sosialisasi Merek bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang terselenggara atas kerja sama dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang, Rabu (14/1).
Terlaksana di Aula Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang, kegiatan ini diikuti oleh para pelaku IKM dari berbagai sektor usaha di wilayah Kabupaten Semarang. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan hukum atas merek dagang sebagai identitas dan aset usaha.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Agustinus Yosi Setyawan, serta Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Martha Sari Wandoyo, berkesempatan menjadi narasumber kegiatan tersebut.
Keduanya memberikan pemaparan terkait urgensi pendaftaran merek serta prosedur dan manfaat perlindungan merek bagi keberlangsungan usaha IKM.
Kabid Pelayanan KI menyampaikan bahwa merek memiliki peran strategis dalam meningkatkan daya saing produk di pasar. Menurutnya, pendaftaran merek tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga melindungi pelaku usaha dari potensi sengketa di kemudian hari.
“Melalui pendaftaran merek, pelaku IKM memperoleh hak eksklusif atas mereknya sehingga tidak dapat digunakan pihak lain tanpa izin,” ujarnya.
Sementara itu, Martha Sari menjelaskan secara teknis mengenai mekanisme pendaftaran merek, mulai dari persyaratan, tahapan pendaftaran melalui sistem daring, hingga jangka waktu perlindungan merek. Ia juga menekankan pentingnya melakukan penelusuran merek sebelum pendaftaran guna menghindari kesamaan dengan merek yang telah terdaftar.
“Kami mendorong para pelaku IKM agar segera mendaftarkan merek usahanya. Merek yang terdaftar akan memberikan nilai tambah dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan,” jelas Martha.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, peserta memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai konsep merek, manfaat perlindungan hukum, serta langkah-langkah pendaftaran merek sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha.
Kegiatan berlangsung dengan interaktif dan diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta antusias mengajukan pertanyaan seputar pendaftaran merek dan permasalahan yang sering dihadapi dalam praktik usaha.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan para pelaku IKM di Kabupaten Semarang semakin sadar akan pentingnya perlindungan merek sebagai aset kekayaan intelektual, sehingga mampu meningkatkan daya saing produk lokal dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
#KementerianHukum #KemenkumJateng #LayananHukumMakinMudah

