
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui Tim Penyuluh Hukum melaksanakan sosialisasi pelaporan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan kepada Paralegal Posbankum dari Kota Semarang, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Semarang, Senin (9/2). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring.
Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kemampuan paralegal desa/kelurahan dalam melaksanakan pelaporan layanan Posbankum secara tertib, akurat, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaporan layanan Posbankum merupakan bagian penting dalam proses monitoring dan evaluasi penyelenggaraan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Lily Mufidah, menegaskan bahwa pelaporan layanan Posbankum merupakan kewajiban paralegal sebagai bentuk pertanggungjawaban layanan kepada masyarakat.
“Pelaporan layanan Posbankum tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bukti bahwa layanan bantuan hukum benar-benar dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Penyuluh Hukum menyampaikan materi mengenai tata cara dan tahapan pelaporan layanan Posbankum Desa/Kelurahan, mulai dari pencatatan data layanan hingga penginputan laporan secara daring.
Penyuluh Hukum Madya Masnur Tiurmaida Malau turut menekankan pentingnya kelengkapan dan keakuratan data dalam proses pelaporan.
“Data yang dilaporkan harus benar, lengkap, dan sesuai dengan layanan yang diberikan karena menjadi dasar evaluasi serta perumusan kebijakan bantuan hukum,” jelasnya.
Sebagai bagian dari sosialisasi, para peserta juga mengikuti praktik langsung pengisian laporan layanan Posbankum Desa/Kelurahan melalui aplikasi app.posbankum.bphn.go.id. Pada sesi ini, paralegal dipandu secara teknis agar mampu melakukan pelaporan secara mandiri, tepat waktu, dan sesuai prosedur.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan Paralegal Posbankum Desa/Kelurahan di wilayah Kota Semarang, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Semarang dapat meningkatkan kualitas pelaporan layanan Posbankum guna mendukung optimalisasi layanan bantuan hukum bagi masyarakat.
