
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui Tim Penyuluh Hukum menyelenggarakan sosialisasi pelaporan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan bagi Paralegal Posbankum dari Kabupaten Blora dan Kabupaten Klaten, Senin (9/2). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring.
Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman paralegal desa/kelurahan terkait mekanisme pelaporan layanan Posbankum agar dilaksanakan secara tertib, akurat, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaporan layanan Posbankum menjadi bagian penting dalam proses monitoring dan evaluasi penyelenggaraan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Kegiatan dilaksanakan oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Tengah yang terdiri dari Masnur Tiurmaida Malau selaku Penyuluh Hukum Madya dan Nurwita Kusumaningrum selaku Penyuluh Hukum Muda. Dalam sosialisasi ini, peserta memperoleh pemaparan mengenai tahapan pelaporan layanan Posbankum Desa/Kelurahan, mulai dari pencatatan data layanan hingga penginputan laporan secara daring.
Masnur Tiurmaida Malau menegaskan bahwa pelaporan layanan Posbankum merupakan bentuk pertanggungjawaban paralegal atas layanan bantuan hukum yang telah diberikan kepada masyarakat.
“Pelaporan layanan Posbankum menjadi bukti bahwa layanan bantuan hukum benar-benar telah dilaksanakan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari kegiatan, para peserta juga mengikuti praktik langsung pengisian laporan layanan Posbankum melalui aplikasi app.posbankum.bphn.go.id, dengan pendampingan teknis dari Tim Penyuluh Hukum agar paralegal mampu melakukan pelaporan secara mandiri, tepat waktu, dan sesuai prosedur.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan Paralegal Posbankum Desa/Kelurahan di Kabupaten Blora dan Kabupaten Klaten dapat meningkatkan kualitas pelaporan layanan Posbankum guna mendukung optimalisasi akses keadilan bagi masyarakat.
