
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui Tim Penyuluh Hukum kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum dengan menggelar sosialisasi pelaporan Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan secara daring, Senin (23/2). Kegiatan ini diikuti paralegal dari Kabupaten Pati, Kabupaten Kendal, dan Kota Salatiga.
Sosialisasi bertujuan memastikan pelaporan layanan Posbankum dilakukan secara tertib, akurat, dan sesuai ketentuan melalui aplikasi resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Para paralegal sebagai garda terdepan pemberi layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan mengikuti kegiatan dengan antusias.
Dalam pemaparannya, Tim Penyuluh Hukum menyampaikan tata cara pelaporan melalui laman app.posbankum.bphn.go.id, mulai dari proses registrasi dan login akun, pengisian identitas penerima layanan, pencatatan jenis layanan, hingga pengunggahan dokumen pendukung dan finalisasi laporan.
Untuk memperkuat pemahaman peserta, sesi dilengkapi dengan simulasi langsung menggunakan contoh kasus faktual, seperti konsultasi sengketa tanah dan pendampingan perkara kekerasan dalam rumah tangga. Peserta mempraktikkan pengisian data klien, kronologi singkat permasalahan, klasifikasi jenis layanan (konsultasi, pendampingan, atau rujukan), serta pengunggahan dokumen pendukung berupa berita acara konsultasi dan dokumentasi kegiatan.
Penyuluh Hukum Agus Winoto menegaskan pentingnya ketelitian dalam penginputan data.
“Pelaporan melalui aplikasi Posbankum bukan hanya kewajiban administratif, tetapi menjadi bentuk pertanggungjawaban atas layanan yang telah diberikan kepada masyarakat. Data yang lengkap dan valid akan sangat menentukan kualitas evaluasi dan penguatan kebijakan bantuan hukum ke depan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Penyuluh Hukum Mansnur Tiurmaida menekankan pentingnya konsistensi dan ketepatan waktu dalam pelaporan.
“Kami berharap para paralegal dapat melakukan pelaporan secara rutin dan tepat waktu. Dengan sistem yang sudah terintegrasi secara digital, proses pelaporan menjadi lebih mudah, transparan, dan dapat dipantau secara berjenjang,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jateng menegaskan bahwa pelaporan berbasis aplikasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas dan transparansi layanan bantuan hukum. Data yang terinput secara benar dan sistematis akan menjadi dasar monitoring, evaluasi, serta penguatan kebijakan bantuan hukum secara nasional, sekaligus memastikan setiap layanan yang diberikan Posbankum Desa/Kelurahan terdokumentasi dengan baik dan berdampak nyata dalam peningkatan akses keadilan bagi masyarakat.
