
Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip fisik substantif fidusia sebagai tindak lanjut dari kegiatan seremonial pemusnahan arsip yang telah digelar sebelumnya, Rabu (14/1).
Pemusnahan arsip dilakukan terhadap sisa arsip fidusia yang telah memperoleh persetujuan pemusnahan, dengan tujuan memastikan informasi di dalam arsip tidak dapat dikenali kembali, sekaligus menjamin keamanan data dan kepatuhan terhadap ketentuan kearsipan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Jawa Tengah dalam mendukung Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) serta menjaga tertib administrasi melalui penyusutan arsip yang tepat, terukur, dan akuntabel.
Proses pemusnahan dilaksanakan sesuai prosedur, yakni dengan pencacahan menggunakan mesin pencacah, sehingga fisik arsip benar-benar rusak dan tidak dapat digunakan kembali. Langkah ini juga menjadi upaya nyata dalam menjaga kerahasiaan informasi sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip.
Melalui kegiatan lanjutan ini, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menegaskan bahwa pemusnahan arsip bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari daur hidup arsip yang harus dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan, sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan peraturan perundang-undangan.
