
SURAKARTA – Dalam rangka pembinaan serta pemantauan dan evaluasi (monev) pelaksanaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui fungsional Penyuluh Hukum melaksanakan kunjungan ke sejumlah kelurahan di Kota Surakarta, Rabu (28/1). Kegiatan monev ini dilaksanakan di Kelurahan Jajar dan Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan.
Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Tengah yang terdiri dari Masnur Tiurmaida Malau, Nurwita Kusuma, dan Moh. Kurniawan mengawali kegiatan dengan mengunjungi Kelurahan Jajar. Tim diterima oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Jajar, Hanif Assar Rosyid, bersama paralegal kelurahan. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pemantauan terhadap pelaksanaan layanan Posbankum sekaligus diskusi terkait mekanisme pelayanan, tingkat pemanfaatan oleh masyarakat, serta kendala yang dihadapi di lapangan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan ke Kelurahan Purwosari dan diterima oleh Lurah Purwosari, Suwanti, didampingi sekretaris kelurahan serta paralegal. Monev difokuskan pada kesiapan sumber daya manusia, kelengkapan administrasi, serta optimalisasi peran Posbankum sebagai sarana akses keadilan bagi masyarakat di tingkat kelurahan.
Selain pemantauan, tim juga melaksanakan sosialisasi aplikasi pelaporan layanan Posbankum yang dikembangkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Aplikasi ini digunakan untuk mencatat dan melaporkan data layanan bantuan hukum yang diberikan oleh Posbankum desa dan kelurahan secara terintegrasi dan berkelanjutan.
Usai pelaksanaan monev di kelurahan, tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Tengah melanjutkan koordinasi ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Surakarta. Tim diterima oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Surakarta, Yeni Apriliawati, guna memperkuat sinergi dalam mendukung keberlanjutan dan optimalisasi pelaksanaan Posbankum di wilayah tersebut.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah berharap layanan Posbankum di desa dan kelurahan dapat berjalan semakin optimal, akuntabel, serta memberikan pelayanan bantuan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat.
