Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Pastikan Kepastian Tambahan Penghasilan ASN, Kanwil Kemenkum Jateng Harmonisasikan Raperbup Kabupaten Kudus

WhatsApp Image 2026 01 21 at 15.13.22
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah (Kanwil Kemenkum Jateng) melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kudus tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Rabu (21/01/2026).

Rapat yang digelar pukul 13.00 WIB di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati, serta dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Kanwil Kemenkum Jateng, Urip Pamuji.

Dalam sambutannya, Delmawati menegaskan bahwa proses pengharmonisasian merupakan tahapan krusial dalam pembentukan peraturan kepala daerah, khususnya yang berdampak langsung pada hak dan kesejahteraan ASN.

“Pengharmonisasian ini penting untuk memastikan pengaturan pemberian tambahan penghasilan ASN memiliki dasar hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian hukum bagi aparatur di daerah,” ujar Delmawati.

Rapat dihadiri oleh Bagian Hukum dan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus. Dalam pembahasan, tim perancang Kanwil Kemenkum Jateng menyampaikan sejumlah masukan substantif terkait penyempurnaan struktur, kejelasan norma, dan perbaikan redaksional agar Raperbup disusun secara sistematis serta sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Urip Pamuji dalam arahannya menekankan pentingnya konsistensi materi muatan dan kepatuhan terhadap hierarki peraturan perundang-undangan.

“Setiap pengaturan harus disusun secara cermat agar tidak menimbulkan tumpang tindih atau potensi konflik norma, sehingga Raperbup ini nantinya dapat diterapkan secara efektif dan berkelanjutan,” jelasnya.

Rapat diakhiri dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti seluruh masukan yang disampaikan serta melakukan penyesuaian lanjutan terhadap draf Raperbup. Diharapkan, Raperbup tersebut dapat segera ditetapkan guna memberikan kepastian hukum dalam pemberian tambahan penghasilan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Kegiatan ini diikuti oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jateng Zonasi Kabupaten Kudus, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kudus, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Bagian Organisasi Kabupaten Kudus, serta perangkat daerah terkait lainnya.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id