
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah (Kanwil Kemenkum Jateng) melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kudus tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Rabu (21/01/2026).
Rapat yang digelar pukul 13.00 WIB di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati, serta dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Kanwil Kemenkum Jateng, Urip Pamuji.
Dalam sambutannya, Delmawati menegaskan bahwa proses pengharmonisasian merupakan tahapan krusial dalam pembentukan peraturan kepala daerah, khususnya yang berdampak langsung pada hak dan kesejahteraan ASN.
“Pengharmonisasian ini penting untuk memastikan pengaturan pemberian tambahan penghasilan ASN memiliki dasar hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian hukum bagi aparatur di daerah,” ujar Delmawati.
Rapat dihadiri oleh Bagian Hukum dan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus. Dalam pembahasan, tim perancang Kanwil Kemenkum Jateng menyampaikan sejumlah masukan substantif terkait penyempurnaan struktur, kejelasan norma, dan perbaikan redaksional agar Raperbup disusun secara sistematis serta sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Urip Pamuji dalam arahannya menekankan pentingnya konsistensi materi muatan dan kepatuhan terhadap hierarki peraturan perundang-undangan.
“Setiap pengaturan harus disusun secara cermat agar tidak menimbulkan tumpang tindih atau potensi konflik norma, sehingga Raperbup ini nantinya dapat diterapkan secara efektif dan berkelanjutan,” jelasnya.
Rapat diakhiri dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti seluruh masukan yang disampaikan serta melakukan penyesuaian lanjutan terhadap draf Raperbup. Diharapkan, Raperbup tersebut dapat segera ditetapkan guna memberikan kepastian hukum dalam pemberian tambahan penghasilan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Kegiatan ini diikuti oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jateng Zonasi Kabupaten Kudus, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kudus, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Bagian Organisasi Kabupaten Kudus, serta perangkat daerah terkait lainnya.
