SURAKARTA - Kekayaan Intelektual (KI) telah menjadi salah satu tonggak yang mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis ilmu pengetahuan. Penguatan sistem KI yang ada Indonesia pun harus dilakukan dengan sistematis dan terukur agar ke depan semakin berkembang manfaat dari KI, baik bagi negara maupun bagi masyarakat secara luas.
Sadar akan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengundang stakeholder yang menjadi bagian dari dari pesatnya pertumbuhan KI untuk duduk bersama membahas langkah-langkah yang akan diusulkan dalam penyusunan Roadmap Pengembangan KI Nasional.
Audiensi diselenggarakan di Ruang Sidang Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret Surakarta, Rabu (09/07), dengan menghadirkan Instansi Vertikal, Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, hingga komunitas dan pelaku usaha, serta para akademisi.
Hal ini menunjukkan keseriusan Kementerian Hukum dalam melaksanakan amanat Prioritas Nasional RPJMN 2025-2029.
Kakanwil Kemenkum Jateng yang diwakili Kadiv Pelayanan Hukum, Tjasdirin, menyebut dokumen roadmap yang akan dihasilkan nantinya dapat menjadi arah untuk lebih memperkuat pelindungan KI di Indonesia
“Roadmap ini (nantinya) bukan hanya dokumen perencanaan, tetapi juga menjadi kompas dalam memperkuat ekosistem inovasi dan pelindungan kekayaan intelektual di tanah air,” jelas Tjasdirin dalam sambutannya.
Audiensi yang melibatkan para pemangku kepentingan, menurutnya, dapat menjadi momentum penting untuk menyatukan visi dan strategi bersama.
“Kami berharap, melalui kegiatan ini, akan lahir rumusan-rumusan kebijakan yang aplikatif dan mampu menjawab tantangan serta peluang yang dihadapi Indonesia dalam pengembangan kekayaan intelektual di masa mendatang,” katanya.
_*Ekosistem KI Perlu Mendapat Perhatian*_
Sekretaris Ditjen KI, Andrieansjah, menyebut saat ini KI telah masuk ke dalam RPJMN yang artinya kekayaan intelektual menjadi salah satu ujung tombak pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui audiensi ini, ia berharap masing-masing stakeholder dapat memberikan sumbangsih pemikiran untuk penyusunan Roadmap Pengembangan KI.
Menurutnya, paradigma tentang kekayaan intelektual harus diperluas tidak hanya berkutat di aspek hukum, namun ekosistemnya lebih dari itu yakni mulai dari kreasi, proteksi, sampai memanfaatkan untuk komersialisasi.
“Ini yang kita harapkan semua stakeholder terlibat untuk memberikan masukan terhadap roadmap tersebut, mulai dari kreasi, proteksi dan sampai komersialisasi,” terangnya.
Ini semua, kata Andrieansjah, akan berdampak positif dalam memberikan income bagi bangsa. Kuncinya adalah bagaimana memanfaatkan potensi kekayaan intelektual yang ada, karena masih banyak yang belum dimanfaatkan.
Ketua LPPM UNS, Prof. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, mengatakan di era digitalisasi sekarang perlindungan terhadap KI menjadi sangat penting. Selain sebagai pendongkrak ekonomi, perlindungan terhadap KI menunjukkan bahwa literasi dan kesadaran masyarakat akan hukum telah meningkat.
Roadmap yang nantinya disusun akan menjadi paduan yang strategis untuk melindungi dan memberikan manfaat dari aset KI suatu negara.
“Roadmap ini nantinya dapat memberikan arah dan tujuan yang jelas, kemudian dapat mencakup upaya untuk memperkuat sistem hukum kekayaan intelektual,” jelas Prof. Ayu.
Selanjutnya kegiatan diisi dengan diskusi yang membahas banyak hal mulai dari pentingnya KI bagi masyarakat hingga apakah masyarakat telah mendapatkan manfaat dari adanya perlindungan KI yang dinarasumberi oleh PT. Solusi Inovasi Dayaguna.
Diskusi tersebut membuka banyak pemikiran yang penting untuk dijadikan bahan dalam menyusun Roadmap Pengembangan KI Nasional.