Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Lokakarya KUHP-KUHAP Masuki Materi Teknis, Kupas Asas Legalitas dan Alasan Penghapus Pidana

77CDF50C-B4E5-4C31-A1F4-197FC3CEE135.jpeg

YOGYAKARTA - Lokakarya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memasuki pembahasan materi teknis. Di sesi panel pertama ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo mengikuti dua pemaparan materi teknis pada Selasa (10/02) di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Sesi ini dimoderatori oleh Prof. Dr. Rena Yulia dan menghadirkan dua narasumber, yakni Prof. Dr. Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang juga tergabung dalam tim perumus KUHP baru.

_*Pembaruan Asas Legalitas dan Hukum yang Hidup dalam KUHP Nasional*_

Dalam pemaparannya, Prof. Topo Santoso membahas pembaruan asas legalitas serta ruang lingkup berlakunya ketentuan pidana menurut waktu sebagaimana diatur dalam Bab I KUHP Nasional. Ia menjelaskan bahwa asas legalitas dalam Pasal 1 KUHP pada prinsipnya masih sejalan dengan KUHP lama, namun kini lebih menonjolkan pendekatan _double track system_, yakni dimungkinkannya pengenaan sanksi pidana dan/atau tindakan.

"Asas legalitas dalam KUHP baru ditegaskan secara eksplisit, termasuk larangan penafsiran analogi. Namun di sisi lain, KUHP juga mengakui keberadaan hukum yang hidup di masyarakat," jelas Prof. Topo.

Lebih lanjut, ia menguraikan pengakuan terhadap living law sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHP Nasional. Menurutnya, berlakunya hukum tertulis tidak menghapus keberlakuan hukum adat, sepanjang perbuatan tersebut dinilai tercela oleh masyarakat setempat, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dan belum diatur dalam KUHP. Ketentuan ini berlaku secara terbatas, khususnya di daerah yang masih memiliki dan menerapkan hukum adat.

Terkait waktu tindak pidana, Prof. Topo menjelaskan ketentuan Pasal 10 KUHP Nasional yang menegaskan bahwa waktu tindak pidana adalah saat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana, baik pada saat perbuatan fisik dilakukan, bekerjanya alat atau sarana, maupun saat timbulnya akibat tindak pidana. Ketentuan ini tidak lagi membedakan antara tindak pidana formil dan materiil.

Ia juga menyinggung Pasal 12 KUHP Nasional yang menegaskan bahwa tindak pidana merupakan perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan serta bersifat melawan hukum.

Selain itu, Prof. Topo membagi struktur Buku Kedua KUHP Nasional ke dalam tiga klaster besar, serta menyoroti Pasal 613 yang mengamanatkan adanya undang-undang penyesuaian pidana sebagai bagian dari masa transisi penerapan KUHP baru.

"Sejak KUHP Nasional berlaku, secara yuridis tidak lagi dikenal istilah kejahatan dan pelanggaran, semuanya dikualifikasikan sebagai tindak pidana," ungkapnya.

Ia menambahkan, Pasal 618 KUHP mengatur ketentuan peralihan yang mewajibkan penerapan KUHP Nasional terhadap perkara yang sedang berjalan, kecuali ketentuan lama lebih menguntungkan bagi terdakwa.

Sementara itu, Pasal 622 mencabut sejumlah ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP yang substansinya telah diatur dalam KUHP Nasional.

_*Pembaruan Alasan Penghapus Pidana dalam KUHP*_

Sementara itu, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto memaparkan materi mengenai pembaruan alasan penghapus pidana dalam KUHP baru. Sebagai pengantar, ia menjelaskan bahwa sebelum berlakunya KUHP Nasional, alasan penghapus pidana tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di luar undang-undang, serta dikenal pula konsep penghapus pidana putatif.

Menurutnya, KUHP Nasional kini merumuskan alasan penghapus pidana secara lebih sistematis dan komprehensif, yang terbagi ke dalam dua bagian, yakni pada Bagian Tindak Pidana dan Bagian Pertanggungjawaban Pidana.

"KUHP baru memberikan kejelasan dan kepastian mengenai alasan penghapus pidana, baik yang bersifat pembenar maupun pemaaf, sehingga dapat menjadi pedoman yang lebih jelas bagi penegak hukum," jelas Prof. Marcus.

Pada Bagian Tindak Pidana, ia menjelaskan sejumlah alasan pembenar, antara lain pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 31), pelaksanaan perintah jabatan yang sah (Pasal 32), keadaan darurat (Pasal 33), pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum (Pasal 34), serta ketiadaan sifat melawan hukum dari tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 35 KUHP.

Adapun pada Bagian Pertanggungjawaban Pidana, Prof. Marcus menguraikan alasan pemaaf, di antaranya terhadap anak yang belum berusia 12 tahun, keadaan _overmacht_, _noodweer exces_, serta pelaksanaan perintah jabatan yang tidak sah namun dilakukan dengan itikad baik.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id