
SEMARANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap lima Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Blora, Senin (23/02) digelar secara daring melalui Zoom Meeting.
Rapat dibuka oleh Perwakilan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Oktiana Indi Hertyanti. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kabupaten Blora serta perwakilan Bagian Hukum, BPPKAD, DPMPTSP, Inspektorat, Setda, DPMD, Dinrumkimhub, Bapperida, Perumahan dan Pertanahan, serta DPUPR Kabupaten Blora.
Dalam rapat tersebut dibahas lima Raperbup. Pertama, Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Kedua, Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Pembebasan Retribusi Perizinan Tertentu berupa Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Ketiga, Raperbup tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2022 mengenai Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lainnya yang Sah bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa Lainnya. Keempat, Raperbup tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2026. Kelima, Raperbup tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah yang Bersumber dari APBD Kabupaten Blora.
Terhadap seluruh rancangan tersebut telah dilakukan penyesuaian berdasarkan saran dan masukan sebelumnya. Hasil pembahasan menyatakan bahwa judul, konsiderans, dasar hukum, diktum, dan batang tubuh masing-masing rancangan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak terdapat pertentangan norma.
Berdasarkan hasil harmonisasi, rapat menyepakati bahwa kelima Raperbup dimaksud dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Rapat ditutup pada pukul 10.00 WIB oleh Oktiana Indi Hertyanti selaku Perwakilan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah.
