Kementerian Hukum Jateng Gelar Rapat Pengharmonisasian Ranperda Kota Surakarta

Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 2 (dua) Ranperda Kota Surakarta secara virtual, Senin (15/12).
Adapun yang menjadu pembahasan yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang:
1. Penyelenggaraan Jasa Konstruksi; dan
2. Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Rapat dibuka secara resmi oleh Delmawati selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah. Ia menyampaikan harapan dengan adanya rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Ranperda dapat memberikan kelancaran dalam penyusunan regulasi di daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta dan Tim Kerja Harmonisasi.
Melalui forum ini, seluruh peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan dengan peraturan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis perancangan. Diharapkan hasil pengharmonisasian ini dapat mendukung percepatan penetapan regulasi yang responsif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah Kota Surakarta.
