Kemenkum Jawa Tengah Harmonisasikan 7 Rancangan Peraturan Bupati Kendal

Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Bupati Kendal. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual, Kamis (18/12).
Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang diajukan oleh Setda Pemerintah Kabupaten Kendal. Rapat dipimpin oleh saudari Heny Andriana selaku Ketua Tim Kerja 4 Kantor Wilayah dan diikuti oleh Bagian Hukum Kabupaten Kendal, BKPP Kabupaten Kendal, Bagian Organisasi Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal dan anggota tim kerja 4 zonasi kabupaten Kendal.
Dalam rapat tersebut dibahas 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Bupati Kendal, meliputi:
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
4. Rancangan Peraturan Bupati mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Kesehatan Daerah
5. Rancangan Peraturan Bupati mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
6. Rancangan Peraturan Bupati mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
7. Rancangan Peraturan Bupati mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kendal.
Melalui rapat pengharmonisasian ini, diharapkan seluruh rancangan peraturan yang disusun dapat selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
