Kemenkum Jawa Tengah Bahas Raperbup Brebes tentang Tambahan Penghasilan ASN

Brebes - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menghadiri Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Brebes tentang Tambahan Penghasilan ASN. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Brebes, Selasa (09/12).
Kegiatan ini diikuti oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah. Hadir pula Bagian Hukum Setda Kabupaten Brebes, Inspektorat Daerah Kabupaten Brebes, BKD, dan Bapenda Kabupaten Brebes.
Rapat tersebut digelar untuk menyelaraskan substansi, memperjelas norma, sekaligus memantapkan konsepsi aturan mengenai Tambahan Penghasilan ASN.
Dalam proses pengharmonisasian, tim perancang Kanwil Kemenkum Jateng menyampaikan analisis dan masukan teknis guna memastikan Raperbup Tambahan Penghasilan ASN memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan, baik dari aspek substansi, sistematika, maupun teknik penyusunan.
Bagian Hukum serta Perangkat Daerah terkait turut memberikan pandangan terkait substansi dari materi muatan raperbup tersebut. Bahwasanya raperbup Tambahan Penghasilan ASN merupakan amanat dari Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Melalui diskusi yang konstruktif, peserta rapat menyepakati sejumlah penyempurnaan substansi maupun secara legal drafting, sehingga hasil dari rapat ini diharapkan menghasilkan peraturan yang berkualitas, dapat meningkatkan kinerja dan memberikan kesejahteraan bagi ASN khususnya di Kabupaten Brebes.
