
SURAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bekerja sama dengan Fakultas Hukum dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Seminar dan Penyuluhan Hukum bertajuk “KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Arah Baru Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Rabu (25/2). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya diseminasi regulasi baru kepada kalangan akademik dan mahasiswa.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah diwakili oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, R. Danang Agung Nugroho. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menjadi momentum penting pembaruan hukum nasional.
“Pembaruan ini menandai berakhirnya ketergantungan pada produk kolonial dan menjadi langkah besar menuju sistem hukum pidana yang berakar pada nilai Pancasila,” ujarnya.
Wakil Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Politik UMS, Syaifuddin Zuhdi, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi tersebut serta berharap kegiatan ini memberi pemahaman yang utuh bagi mahasiswa sebagai calon praktisi hukum.
Materi pertama disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Lilin Nurchalimah, yang mengulas substansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ia menegaskan bahwa KUHP Nasional merupakan hasil perjalanan panjang pembaruan hukum pidana Indonesia.
“KUHP baru membawa semangat keseimbangan antara perlindungan masyarakat, kepentingan korban, dan hak pelaku,” jelas Lilin.
Ia juga menekankan bahwa pendekatan dalam KUHP Nasional tidak lagi semata-mata menghukum.
“Hukum pidana harus menjadi instrumen yang adil, tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan,” tambahnya.
Sementara itu, Dr. Muchamad Iksan memaparkan materi mengenai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dengan pendekatan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT). Ia menyoroti penguatan perlindungan hak asasi manusia, perluasan praperadilan, serta penguatan mekanisme _restorative justice_
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan perguruan tinggi dalam menyosialisasikan pembaruan hukum pidana nasional secara komprehensif dan kontekstual.
