
*Kemenkum Jateng Lakukan Pembahasan Fasilitasi 5 Rancangan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang SOTK*
Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah turut berpartisipasi pada kegiatan fasilitasi 5 Rancangan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang SOTK, Selasa (18/11).
Acara yang berlangsung di Setda Provinsi Jawa Tengah ini dibuka oleh Haerudin, Kepala Biro hukum Provinsi Jawa tengah, serta diikuti oleh Direktur Fasilitasi Produk Hukum Ditjen Otda Kemendagri, Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Kepala Biro Organisasi Provinsi Jawa Tengah, serta Koordinator Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Jateng, Sugeng Pamuji dan tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
5 Rancangan Peraturan Gubernur yang dibahas antara lain:
1. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas dan Badan;
2. Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Cabang Dinas;
3. Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Cabang Dinas;
4. Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Rumah Sakit Daerah; dan
5. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan, Inspektorat, dan Staf Ahli.
Melalui fasilitasi ini, seluruh peserta melakukan pencermatan terhadap substansi materi muatan masing-masing rancangan serta melaksanakan rekomendasi dari Kemendagri, keterpaduan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta kelengkapan teknis perancangan. Diharapkan hasil fasilitasi ini dapat menghasilkan regulasi yang baik, tidak tumpang tindih, serta selaras dengan kebutuhan Pembangunan Daerah di Provinsi Jawa tengah.
Rapat dilanjutkan dengan diskusi dua arah untuk memberikan masukan dan tanggapan dan rapat ditutup kembali oleh Kepala Biro hukum Provinsi Jawa tengah, Haerudin.
