SEMARANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Grobogan melalui pertemuan daring, pada Jumat (23/01).
Fasilitasi dibuka oleh Kepala Bidang Penataan dan Regulasi Desa Provinsi Jawa Tengah, Dedy Setiawan, bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Oktiana Indi.
Keduanya menekankan pentingnya penyusunan regulasi daerah yang tertib, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat diimplementasikan secara efektif.
Kegiatan ini diikuti oleh Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Jawa Tengah, Dispermades Kabupaten Grobogan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan, Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, serta Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jawa Tengah.
Dalam forum tersebut, peserta mendalami muatan normatif, keterpaduan dengan regulasi terkait, serta kelengkapan aspek teknis perancangan.
Fasilitasi ini diharapkan dapat mempercepat penetapan Raperkada yang responsif dan selaras dengan kebutuhan pembangunan Kabupaten Grobogan.
#Kemenkumjateng #kementerianhukum #layananhukummakinmudah
