
BANYUMAS - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah kembali memperkuat pengawasan terhadap notaris melalui pelaksanaan Audit Kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Audit kali ini menyasar notaris yang berkedudukan di Kabupaten Banyumas, Cilacap, dan Purbalingga, Jumat (12/12), di Sekretariat Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Banyumas dan Purbalingga, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto.
Tim audit dari Kanwil Kemenkum Jawa Tengah dipimpin oleh Analis Hukum Ahli Muda, Widya Pratiwi Asmara, bersama anggota, dengan dukungan Majelis Pengawas Daerah (MPD) setempat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan berkala untuk memastikan seluruh layanan kenotariatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjamin penerapan PMPJ dilakukan secara menyeluruh.
Widya menegaskan bahwa audit kepatuhan merupakan instrumen penting untuk memastikan profesionalitas dan integritas notaris sebagai pejabat umum.
"Audit ini bukan sekadar pemeriksaan administrasi, tetapi untuk memastikan notaris memahami risiko, menerapkan PMPJ secara konsisten, dan menjaga profesi agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tindak pidana seperti pencucian uang atau pendanaan terorisme," kata Widya.
Ia juga menekankan bahwa kewajiban mengenali pengguna jasa wajib dilakukan sebelum notaris memberikan layanan apa pun, terlebih jika ditemukan indikator risiko tinggi.
"Setiap notaris harus mampu mengidentifikasi pengguna jasa berisiko, menerapkan prosedur CDD dan EDD secara tepat, serta melakukan pendokumentasian yang lengkap. Ini bentuk tanggung jawab profesi sekaligus upaya melindungi masyarakat," jelasnya.
Dalam kegiatan ini, para notaris diberikan sosialksasj mulai dari kelengkapan dokumen seperti SOP PMPJ, formulir CDD/EDD, arsip penerapan PMPJ, hingga tata kelola protokol notaris. Tim juga melakukan verifikasi berkas dan wawancara.
Widya mengapresiasi notaris yang telah menunjukkan kepatuhan dan respons positif terhadap proses audit.
"Kami melihat banyak notaris yang semakin memahami pentingnya PMPJ. Kepatuhan ini bukan hanya menjaga reputasi profesi, tetapi berkontribusi langsung pada upaya nasional mencegah kejahatan keuangan," pungkasnya.
