SEMARANG – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum (BPSDM Hukum) mengadakan Community of Practice (CoP) sebagai ruang pembelajaran bersama bagi para Aparatur Sipil Negara Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, melalui Pejabat Fungsional Analis Hukum hadir mengikuti kegiatan tersebut secara virtual, Selasa (25/11).
CoP kali ini mengambil tema, "Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara di Mahkamah Konstitusi".
Kegiatan bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai mekanisme dan ketentuan konstitusional dalam penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara.
Selain itu, guna memperkaya kompetensi para praktisi dan pemerhati hukum dalam memahami dinamika ketatanegaraan Indonesia.
Narasumber kegiatan adalah Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Pan Mohamad Faiz. Dia membawakan materi Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara di Mahkamah Konstitusi.
Pan Mohamad Faiz, memaparkan tentan sejarah pembentukan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi, kelembagaan negara pasca perubahan UUD 1945 dan Pengertian sengketa kewenangan konstitusional.
Dia juga bicara mengenai, permohon termohon dan pihak terkait, isi Permohonan, Tahapan Persidangan, Alat Bukti dan Pembuktian, Putusan, dan Akibat Hukum dan Pelaksanaan Putusan.
Pan Mohamad Faiz, menerangkan bahwa Konstitusi dapat dibedakan dalam arti sempit (UUD 1945) dan dalam arti luas (nilai-nilai dasar kenegaraan). Dan menekankan bahwa konstitusi merupakan sumber bagi seluruh Undang-Undang dan Peraturan Perundang-undangan lainnya di suatu negara.
Melalui keikutsertaan dalam diskusi ini, Kemenkum Jateng diharapkan memperoleh wawasan yang lebih komprehensif, profesional, dan adaptif sehingga mampu berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang harmonis dan efektif.
#KementerianHukum #KemenkumJateng #LayananHukumMakinMudah #SetahunBerdampak
