SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah melalui oleh Analis Hukum Ahli Muda, Dyah Santi dan Analis Kebijakan Ahli Utama, Renny Waskita, turut berpartisipasi dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Reviu Standar Pelayanan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Parahita Lantai 3 DP3AKB Provinsi Jawa Tengah, Senin (24/11)
Kehadiran Kemenkum Jateng ini, menunjukkan komitmen dalam peningkatan kualitas pelayanan publik terutama layanan pemenuhan hak atas perempuan dan anak.
Dalam sambutannya, Kepala DP3AKB Jateng, Ema Rachmawati., mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melakukan reviu atas draf Standar Pelayanan yang telah disusun oleh DP3AKB Jateng sekaligus melaksanakan salah satu ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Dia menekankan, setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib melakukan FKP sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
FKP ini juga dilakukan dalam rangka melaksanakan amanat Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Sesi inti acara adalah penyampaian materi Pelayanan Publik dan Reviu Standar Pelayanan DP3AKB Jateng oleh narasumber dari Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Tengah , yaitu Sri Zuliari,
Sesi yang berlangsung dari pukul 09.30 hingga 11.30 WIB ini memberikan kesempatan bagi peserta, termasuk Kemenkum Jawa Tengah, untuk memberikan masukan dan saran terhadap Draf Standar Pelayanan yang telah disusun oleh DP3AKB Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara (BA) Reviu Draf Standar Pelayanan.
#KementerianHukum #KemenkumJateng #LayananHukumMakinMudah #SetahunBerdampak
