
Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap satu Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Pekalongan, Rabu (21/01).
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya proses pengharmonisasian sebagai langkah strategis dalam memastikan setiap regulasi daerah memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta berpedoman pada asas-asas pembentukan peraturan yang baik.
“Pengharmonisasian bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku,” ujar Delmawati.
Adapun Raperda yang menjadi pembahasan pada rapat ini yaitu, Rancangan Peraturan Wali Kota Pekalongan tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Pekalongan, Bagian Organisasi Pemerintah Daerah Kota Pekalongan, BPKAD Kota Pekalongan, BKPSDM Kota Pekalongan dan Tim Kerja Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Melalui forum ini, para peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan substansi dengan peraturan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis dalam perancangan. Hasil dari rapat ini diharapkan dapat memperkuat kualitas peraturan daerah di Kota Pekalongan agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terukur dalam implementasinya, serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
