Kemenkum Jateng Gelar Rapat Pengharmonisasian Raperwal dan Raperda Kota Tegal

Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap sembilan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Tegal dan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal, Senin (15/12).
Rapat secara virtual dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Delmawati. Dalam sambutannya menegaskan pentingnya proses pengharmonisasian sebagai langkah strategis dalam memastikan setiap regulasi daerah memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta berpedoman pada asas-asas pembentukan peraturan yang baik.
“Pengharmonisasian bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku,” ujar Delmawati.
Adapun beberapa Raperda dan Raperwal yang menjadi pembahasan pada rapat ini antara lain yaitu:
1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Kawasan Tanpa Rokok;
2. Rancangan Peraturan Wali Kota Tegal tentang Penerapan Inovasi Daerah Kota Tegal Tahun 2025;
3. Rancangan Peraturan Wali Kota Tegal tentang Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim;
4. Rancangan Peraturan Wali Kota Tegal tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal;
5. Rancangan Peraturan Wali Kota Tegal tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal;
6. Rancangan Peraturan Wali Kota Tegal tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga;
7. Rancangan Peraturan Wali Kota Tegal tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
8. Rancangan Peraturan Wali Kota Tegal tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat;
9. Rancangan Peraturan Wali Kota Tegal tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha;
10. Rancangan Peraturan Wali Kota Tegal tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Daerah Kota Tegal Tahun 2025 – 2029.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Bagian Hukum Pemerintah Kota Tegal, Bagian Organisasi Pemerintah Kota Tegal, Bagian Keuangan Daerah Pemerintah Kota Tegal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP2PA) Kota Tegal, Dinas Kesehatan Kota Tegal, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Tegal dan Tim Kerja Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Melalui forum ini, para peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan substansi dengan peraturan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis dalam perancangan. Hasil dari rapat ini diharapkan dapat memperkuat kualitas peraturan daerah di Kota Tegal agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terukur dalam implementasinya, serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
