Kemenkum Jateng Gelar Rapat Pengharmonisasian Raperbup dan Raperda Kabupaten Wonosobo

Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap enam Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Wonosobo dan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Wonosobo, Jumat (12/12).
Rapat secara virtual dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Delmawati. Dalam sambutannya menegaskan pentingnya proses pengharmonisasian sebagai langkah strategis dalam memastikan setiap regulasi daerah memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta berpedoman pada asas-asas pembentukan peraturan yang baik.
“Pengharmonisasian bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku,” ujar Delmawati.
Adapun beberapa Raperda dan Raperbup yang menjadi pembahasan pada rapat ini antara lain yaitu:
1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.
2. Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Wonosobo tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Kredit Usaha Rakyat Daerah.
3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
4. Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Wonosobo tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Inspektorat Daerah.
5. Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Wonosobo tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo, Dinas Perdagangan Kabupaten Wonosobo, dan Tim Kerja Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Melalui forum ini, para peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan substansi dengan peraturan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis dalam perancangan. Hasil dari rapat ini diharapkan dapat memperkuat kualitas peraturan daerah di Kabupaten Wonosobo agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terukur dalam implementasinya, serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
