Kemenkum Jateng Gelar Rapat Pengharmonisasian Raperbup dan Raperda Kabupaten Temanggung

Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap delapan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Temanggung dan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Temanggung, Rabu (17/12).
Rapat virtual dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Delmawati. Dalam sambutannya menegaskan pentingnya proses pengharmonisasian sebagai langkah strategis dalam memastikan setiap regulasi daerah memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta berpedoman pada asas-asas pembentukan peraturan yang baik.
“Pengharmonisasian bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku,” ujar Delmawati.
Adapun Raperda dan Raperbup yang menjadi pembahasan pada rapat ini yaitu:
1. Rancangan Peraturan Bupati Temanggung tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat;
2. Rancangan Peraturan Bupati Temanggung tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung Kelas B;
3. Rancangan Peraturan Bupati Temanggung tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2026;
4. Rancangan Peraturan Bupati Temanggung tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pesantren;
5. Rancangan Peraturan Bupati Temanggung tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026;
6. Rancangan Peraturan Bupati Temanggung tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung;
7. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026;
8. Rancangan Peraturan Bupati Temanggung tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026; dan
9. Rancangan Peraturan Bupati Temanggung tentang Pengelolaan Belanja Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung, Bagian Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung, Bagian Pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung Sekretariat DPRD Kabupaten Temanggung, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Temanggung, Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung, PD Pontren Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dan Tim Kerja Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Melalui forum ini, para peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan substansi dengan peraturan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis dalam perancangan. Hasil dari rapat ini diharapkan dapat memperkuat kualitas peraturan daerah di Kabupaten Temanggung agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terukur dalam implementasinya, serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
