Kemenkum Jateng Gelar Rapat Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperbup Kabupaten Purworejo

Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 2 (dua) Ranperda dan 13 (tiga belas) Ranperbup, Rabu (10/12).
Adapun Rancangan Peraturan Bupati Purworejo tentang:
1. Rancangan Peraturan Bupati Purworejo tentang Sistem Pembelajaran Pengembangan Kompetensi Secara Terintegrasi (Coorporate University);
2. Rancangan Peraturan Bupati Purworejo tentang Pedoman Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Pemerintah Desa di Daerah;
3. Rancangan Peraturan Bupati Purworejo tentang Penerapan Inovasi Daerah;
4. Rancangan Peraturan Bupati Purworejo tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah;
5. Rancangan Peraturan Bupati Purworejo tentang Pengelolaan Sertifikat Elektronik;
6. Rancangan Peraturan Bupati Purworejo Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
7. Rancangan Peraturan Bupati Purworejo tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 122 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa Tahun 2025;
8. Rancangan Peraturan Bupati Purworejo tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2024 Tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa Tahun 2026;
9. Rancangan Peraturan Bupati Purworejo tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Kemasan Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja;
10. Rancangan Peraturan Bupati Purworejo tentang Pengelolaan Arsip Dinamis;
11. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
12. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
13. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
14. Rancangan Peraturan Bupati Purworejo tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026; dan
15. Rancangan Peraturan Bupati Purworejo Tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2026.
Rapat dibuka secara resmi oleh Delmawati selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah. Ia menyampaikan harapan dengan adanya rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Ranperda dan Ranperbup dapat memberikan kelancaran dalam penyusunan regulasi di daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bagian Hukum Kabupaten Purworejo, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Purworejo, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Kabupaten Purworejo, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Purworejo, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purworejo, Satpol PP - Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo, Kominfo Kabupaten Purworejo, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Purworejo, dan Tim Kerja Harmonisasi.
Melalui forum ini, seluruh peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan dengan peraturan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis perancangan. Diharapkan hasil pengharmonisasian ini dapat mendukung percepatan penetapan regulasi yang responsif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah Kabupaten Purworejo.
