Kemenkum Jateng Gelar Rapat Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperbup Kabupaten Purbalingga

Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 5 (lima) Ranperda dan 1 (satu) Ranperbup Kabupaten Purbalingga, Senin (08/12).
Lima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang:
1. Penyelenggaraan Keolahragaan;
2. Kerja Sama Daerah;
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026;
4. Penyelengaraan Sistem Penyediaan Air Minum; dan
5. Penyelenggaraan Pelayanan Bidang Pangan,Perikanan dan Pertanian.
Serta Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Purbalingga tentang Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dan Kelurahan.
Rapat dibuka secara resmi oleh Delmawati selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah. Ia menyampaikan harapan dengan adanya rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Ranperda dan Ranperbup dapat memberikan kelancaran dalam penyusunan regulasi di daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bagian Hukum Kabupaten Purbalingga; Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga; Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Purbalingga Kabupaten Purbalingga; Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Purbalingga; Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga; dan Tim Kerja Harmonisasi Kementerian Hukum Kantor Wilayah Jawa Tengah.
Melalui forum ini, seluruh peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan dengan peraturan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis perancangan. Diharapkan hasil pengharmonisasian ini dapat mendukung percepatan penetapan regulasi yang responsif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah Kabupaten Purbalingga.
