Kemenkum Jateng Gelar Rapat Pengharmonisasian Ranperbup Sukoharjo

Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 9 (sembilan) Ranperbup Bupati Sukoharjo, Selasa (16/12).
Pada rapat kali inibyang menjadi pembahasan yaitu Rancangan Peraturan Bupati Sukoharjo tentang:
a. Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat;
b. Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dalam Penyusunan Dokumen Penganggaran; dan
c. Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Rapat dibuka secara resmi oleh Delmawati selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah. Ia menyampaikan harapan dengan adanya rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Ranperbup dapat memberikan kelancaran dalam penyusunan regulasi di daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bagian Hukum Kabupaten Sukoharjo, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukoharjo, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Sukoharjo dan Tim Kerja Harmonisasi.
Melalui forum ini, seluruh peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan dengan peraturan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis perancangan. Diharapkan hasil pengharmonisasian ini dapat mendukung percepatan penetapan regulasi yang responsif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah Kabupaten Sukoharjo.
