Kemenkum Jateng Gelar Rapat Pengharmonisasian Ranperbup Kabupaten Sukoharjo

Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 3 (tiga) yaitu Rancangan Peraturan Bupati Sukoharjo (Ranperbup), Rabu (17/12).
Ranperbup tersebut antara lain tentang:
1. Rancangan Peraturan Bupati Sukoharjo Tentang Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Koridor Jalan Wandyo Pranoto Kecamatan Sukorharjo Kabupaten Sukoharjo;
2. Rancangan Peraturan Bupati Sukoharjo Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Riset Dan Inovasi Daerah;
3. Rancangan Peraturan Bupati Sukoharjo Tentang Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Koridor Jalan Adi Sumarno, Jalan Wimboharsono Dan Jalan Ngemplak Kartasura Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo.
Rapat dibuka secara virtual oleh Delmawati selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, yang menyampaikan harapan dengan adanya rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Ranperbup dapat memberikan kelancaran dalam penyusunan regulasi di daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bagian Hukum Kabupaten Sukoharjo, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukoharjo, Bapperida Kabupaten Sukoharjo, dan DPUPR Kabupaten Sukoharjo, dan Tim Kerja Harmonisasi.
Melalui forum ini, seluruh peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan dengan peraturan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis perancangan. Diharapkan hasil pengharmonisasian ini dapat mendukung percepatan penetapan regulasi yang responsif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah Kabupaten Sukoharjo.
