Kemenkum Jateng Gelar Rapat Pengharmonisasian Ranperbup Kabupaten Sukoharjo

Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 2 (dua) Ranperbup, Rabu (10/12).
Rapat kali ini membahas Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Sukoharjo Tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah daerah dan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Sukoharjo Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil negara di Pemerintah Daerah.
Rapat dibuka secara resmi oleh Delmawati selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah. Ia menyampaikan harapan dengan adanya rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Ranperbup dapat memberikan kelancaran dalam penyusunan regulasi di daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bagian Hukum Kabupaten Sukoharjo; Bagian Organisasi Kabupaten Sukoharjo; Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukoharjo; Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sukoharjo; Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Sukoharjo; dan Tim Kerja Harmonisasi Kementerian Hukum Kantor Wilayah Jawa Tengah.
Melalui forum ini, seluruh peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan dengan peraturan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis perancangan. Diharapkan hasil pengharmonisasian ini dapat mendukung percepatan penetapan regulasi yang responsif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah Kabupaten Sukoharjo.
