Kemenkum Jateng Gelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Pekalongan

Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Pekalongan, Selasa (16/12).
Rapat secara virtual dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Delmawati. Dalam sambutannya ia menegaskan pentingnya proses pengharmonisasian sebagai langkah strategis dalam memastikan setiap regulasi daerah memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta berpedoman pada asas-asas pembentukan peraturan yang baik.
“Pengharmonisasian bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku,” ujar Delmawati.
Adapun dua Raperbup yang menjadi pembahasan pada rapat ini yaitu:
1. Rancangan Peraturan Bupati Pekalongan tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Siwalan Tahun 2025 – 2045; dan
2. Rancangan Peraturan Bupati Pekalongan tentang Pengalokasian, Penetapan Rincian, dan Penyaluran Serta Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pekalongan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pekalongan, dan Tim Kerja Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Melalui forum ini, para peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan substansi dengan peraturan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis dalam perancangan. Hasil dari rapat ini diharapkan dapat memperkuat kualitas peraturan daerah di Kabupaten Pekalongan agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terukur dalam implementasinya, serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
