Kemenkum Jateng Gelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Kebumen

Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap lima Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kebumen, Selasa (09/12).
Rapat virtual dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Delmawati. Dalam sambutannya menegaskan pentingnya proses pengharmonisasian sebagai langkah strategis dalam memastikan setiap regulasi daerah memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta berpedoman pada asas-asas pembentukan peraturan yang baik.
“Pengharmonisasian bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku,” ujar Delmawati.
Adapun beberapa Raperbup yang menjadi pembahasan pada rapat ini antara lain yaitu:
1. Rancangan Peraturan Bupati Kebumen tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2024 tentang Pakaian Adat Khat Kabupaten Kebumen
2. Rancangan Peraturan Bupati Kebumen tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kecamatan Ambal
3. Rancangan Peraturan Bupati Kebumen tentang Penetapan dan Penegasan Batas Keluarahan di Kecamatan Karanganyar.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen dan Tim Kerja Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Melalui forum ini, para peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan substansi dengan peraturan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis dalam perancangan. Hasil dari rapat ini diharapkan dapat memperkuat kualitas peraturan daerah di Kabupaten Kebumen agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terukur dalam implementasinya, serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
