*Kemenkum Jateng Bersinergi dengan Pemkab Kebumen Gelar Sosialisasi Harmonisasi Produk Hukum Daerah*

Kebumen - Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Harmonisasi Produk Hukum Daerah guna mewujudkan regulasi yang serasi, efektif, dan implementatif, Kamis (18/12).
Kegiatan ini dilaksanakan di Trio Azana Style Hotel Kebumen dan diikuti oleh perangkat daerah se-Kabupaten Kebumen.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Kebumen, Harun. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur dalam proses pengharmonisasian produk hukum daerah, mulai dari tahap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup), hingga Keputusan Bupati.
Harun menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Sugeng Pamuji, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, yang menjelaskan mekanisme harmonisasi peraturan perundang-undangan dengan metode yang sederhana dan mudah dipahami oleh peserta.
Materi berikutnya disampaikan oleh Riko Budi Santoso, yang memaparkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, termasuk penjelasan alur harmonisasi melalui sistem e-Harmonisasi.
Kegiatan berlangsung dengan antusiasme tinggi, ditandai dengan banyaknya pertanyaan dari peserta yang berasal dari berbagai perangkat daerah. Seluruh pertanyaan dijawab secara komprehensif dan normatif dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di Kabupaten Kebumen.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kualitas pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Kebumen semakin meningkat, sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib, efektif, dan berdaya guna. Kegiatan sosialisasi pun berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen.
