*Kanwil Kementerian Hukum Jateng Perkuat Tertib Administrasi Posbankum di Wonogiri*

Wonogiri - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan sosialisasi pelaporan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Kabupaten Wonogiri, Rabu (25/2). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tertib administrasi layanan bantuan hukum sekaligus mendorong optimalisasi peran paralegal dalam penyelesaian sengketa di tengah masyarakat.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Wonogiri, Djoko Purwidyatmo. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah yang turun langsung memberikan pendampingan.
“Kami berterima kasih atas kesediaan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah menyambangi dan memberikan sosialisasi secara langsung di Kabupaten Wonogiri. Ini sangat membantu pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Materi sosialisasi kemudian disampaikan oleh tim penyuluh hukum Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, yakni Penyuluh Hukum Madya Lily Mufidah dan Siti Yulianingsih. Keduanya memaparkan teknis tata cara pelaporan layanan Posbankum melalui aplikasi resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Peserta mendapatkan penjelasan rinci mengenai alur pelaporan melalui laman app.posbankum.bphn.go.id, mulai dari proses registrasi dan login akun, pengisian identitas penerima layanan, pencatatan jenis layanan, hingga pengunggahan dokumen pendukung dan finalisasi laporan.
Dalam pemaparannya, Lily Mufidah menegaskan bahwa pelaporan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban atas layanan yang telah diberikan kepada masyarakat.
“Pelaporan melalui aplikasi Posbankum bukan hanya kewajiban administratif, tetapi menjadi bentuk pertanggungjawaban atas layanan yang telah diberikan kepada masyarakat. Data yang lengkap dan valid akan sangat menentukan kualitas evaluasi dan penguatan kebijakan bantuan hukum ke depan,” tegasnya.
Senada dengan itu, Siti Yulianingsih menekankan pentingnya konsistensi dan ketepatan waktu dalam pelaporan.
“Kami berharap para paralegal dapat melakukan pelaporan secara rutin dan tepat waktu. Dengan sistem yang sudah terintegrasi secara digital, proses pelaporan menjadi lebih mudah, transparan, dan dapat dipantau secara berjenjang,” jelasnya.
Untuk memperkuat pemahaman peserta, kegiatan dilengkapi simulasi langsung menggunakan contoh kasus faktual, seperti konsultasi sengketa tanah dan pendampingan perkara kekerasan dalam rumah tangga. Peserta mempraktikkan pengisian data klien, penyusunan kronologi singkat permasalahan, klasifikasi jenis layanan (konsultasi, pendampingan, atau rujukan), hingga pengunggahan berita acara konsultasi dan dokumentasi kegiatan.
Lily Mufidah menjelaskan, Posbankum Desa/Kelurahan memiliki empat layanan utama, yakni layanan informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, perdamaian di luar pengadilan, serta rujukan advokat.
“Keempat layanan ini merupakan implementasi pendekatan people centered justice, yaitu pendekatan keadilan yang berpusat pada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaporan berkala melalui aplikasi yang disediakan BPHN menjadi instrumen penting untuk monitoring dan evaluasi, sekaligus dasar pembinaan dan penguatan Posbankum ke depan. Apabila terdapat kendala teknis, Posbankum dapat berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum setempat untuk mendapatkan pendampingan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah menegaskan bahwa pelaporan berbasis aplikasi merupakan bagian dari komitmen akuntabilitas dan transparansi layanan bantuan hukum. Data yang terinput secara benar dan sistematis akan menjadi dasar monitoring, evaluasi, serta penguatan kebijakan bantuan hukum secara nasional.
Dengan tertib administrasi dan pelaporan yang akurat, setiap layanan Posbankum Desa/Kelurahan diharapkan terdokumentasi dengan baik dan berdampak nyata dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Wonogiri.
