
SEMARANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Brebes.
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Ibu Demlawati yang menyampaikan harapan dengan adanya rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Ranperkada dapat memberikan kelancaran dalam penyusunan regulasi di daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bagian Hukum Kabupaten Brebes Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Brebes, Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Brebes, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten brebes, dan tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor WIlayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Adapun Ranperbup yang dibahas dalam rapat ini meliputi:
1. Ranperbup tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pedoman Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Brebes;
2. Ranperbup tentang Administrasi dan Tata Pemberian Insentif Fiskal Pajak Daerah; dan
3. Ranperbup tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Kegiatan pengharmonisasian ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi rancangan peraturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memastikan kejelasan norma, serta meningkatkan kualitas dan kepastian hukum sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Bupati.
Dalam arahannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati menegaskan pentingnya ketepatan redaksional, kesesuaian materi muatan, serta konsistensi pengaturan agar peraturan yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui rapat ini, diharapkan seluruh Ranperbup yang dibahas dapat segera disempurnakan dan ditetapkan sesuai dengan mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
