
SEMARANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Purworejo secara daring, Selasa (03/02).
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, serta dihadiri oleh perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo bersama tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah.
Adapun Ranperbup yang dibahas dalam rapat ini meliputi:
1. Ranperbup tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
2. Ranperbup tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah; dan
3. Ranperbup tentang Penetapan Batas Desa di Wilayah Kecamatan Grabag.
Kegiatan pengharmonisasian ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi rancangan peraturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memastikan kejelasan norma, serta meningkatkan kualitas dan kepastian hukum sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Bupati.
Dalam arahannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati menegaskan pentingnya ketepatan redaksional, kesesuaian materi muatan, serta konsistensi pengaturan agar peraturan yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui rapat ini, diharapkan seluruh Ranperbup yang dibahas dapat segera disempurnakan dan ditetapkan sesuai dengan mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
#KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah #KemenkumJateng
