
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menerima kunjungan konsultasi dari Bagian Hukum dan BPKPAD Kabupaten Batang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada Kamis (22/01) di Ruang Rapat Bima.
Rapat konsultasi ini dihadiri oleh JF Perancang dari Tim Kerja Harmonisasi zonasi Kabupaten Batang dan dipimpin langsung oleh Hery Setyawan, selaku selaku koordinator. Dalam kesempatan tersebut, Hery Setyawan menyampaikan tugas dan fungsi Divisi P3H dalam proses penyusunan Raperda, khususnya dalam hal layanan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
“Pada prinsipnya, Kanwil Kemenkum siap memfasilitasi dan mendampingi pemerintah daerah dalam proses penyusunan Raperda, termasuk yang terkait dengan pengelolaan barang milik daerah” Ujar Hery.
Ia juga menyambut baik rencana untuk melibatkan pihak Kanwil Kemenkum Jateng dalam proses penyusunan Naskah Akademik (NA). Hal ini penting dilakukan agar sejak awal terjadi keselarasan dan kesamaan pemahaman antara pemrakarsa dan Tim Kerja Harmonisasi.
Indah Parawita, selaku perwakilan dari BPKPAD Kabupaten Batang menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Jawa Tengah. Ia menambahkan, pihaknya akan segera berkirim surat secara resmi terkait permohonan fasilitasi Naskah Akademik yang akan menjadi dasar dalam penyusunan Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah.
