SEMARANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan kegiatan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi bersama Pemerintah Kabupaten Rembang secara daring, Kamis (3/7).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jateng, Delmawati.
Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai mekanisme untuk menjamin keselarasan antara rancangan produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Harmonisasi juga menjadi instrumen untuk menghindari disharmoni hukum serta memastikan kejelasan dan kepastian norma dalam pelaksanaan regulasi di daerah.
Rapat ini membahas tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) dan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Rembang.
Adapun rancangan yang dibahas meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024; Ranperbup tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; Ranperbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024; serta Ranperbup tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah di Kabupaten Rembang.
Tim perancang dari Kanwil Kemenkum Jateng memberikan sejumlah masukan teknis yang mencakup perbaikan substansi, tata bahasa hukum, dan struktur redaksional terhadap masing-masing rancangan. Proses ini bertujuan agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memiliki daya guna dan implementabilitas yang tinggi dalam kehidupan masyarakat.
Kegiatan ini diikuti oleh tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Jateng, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang, serta perangkat daerah teknis yang terkait dengan substansi regulasi.