
SEMARANG – Pewarganegaraan merupakan sebuah proses strategis negara yang harus dilaksanakan secara tertib, profesional, dan sesuai dengan prinsip kedaulatan serta kepastian hukum. Prosesnya pun harus melalui tahapan yang selektif, cermat, objektif, dan cermat.
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, pada 12 Januari lalu telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan. SE tersebut menegaskan kembali pentingnya ketertiban, kehati-hatian, dan kecermatan dalam seluruh tahapan layanan pewarganegaraan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, beserta jajaran mengikuti kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Tindak Lanjut Pelaksanaan Layanan Pewarganegaraan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (04/02).
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat pemahaman jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia terkait ketentuan terbaru dalam penyelenggaraan layanan pewarganegaraan, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Hukum tentang perubahan pedoman tertib pewarganegaraan.
Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono, mengimbau seluruh jajaran Kanwil mempedomani SE Menkum tersebut dalam setiap proses layanan Pewarganegaraan. Hal ini karena status kewarganegaraan memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara.
"Tentu jika membahas kewarganegaraan kita juga membahas stabilitas dan keamanan suatu negara, Mohon bapak ibu sekalian dapat memperhatikan surat edaran dimaksud." jelasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan pula penegasan mengenai perlunya koordinasi yang efektif antara Kantor Wilayah dengan instansi terkait dalam rangka pendalaman dan klarifikasi data pemohon, guna menjamin kepastian hukum serta menjaga integritas proses pewarganegaraan.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan agar selaras dengan kebijakan nasional serta kebutuhan masyarakat. Dengan adanya pedoman yang lebih terstruktur dan seragam, diharapkan pelayanan pewarganegaraan dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
#kemenkumjateng #kementerianhukum #layananhukummakinmudah


