
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti Sosialisasi Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP), dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Selasa (24/2) secara daring. Kegiatan ini menjadi momentum penyegaran sekaligus penguatan pemahaman terkait mekanisme monitoring dan evaluasi pelayanan publik.
Kanwil Kemenkum Jateng diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Toni, Analis Hukum Muda Dyah Santi, Analis Kebijakan Pertama Renny Waskita serta Tim SAPK, SPKP, dan SKM Kanwil Kemenkum Jateng.
Paparan materi disampaikan oleh Analis Kebijakan Ahli Madya, Arief Dwi Meiwanto didampingi Analis Hukum Ahli Muda BSK Hukum, Rodes Adiguna Pardosi. Dalam pemaparannya, Rodes menjelaskan bahwa pelaksanaan SPAK, SPKP, dan SKM Tahun 2026 tidak hanya berfokus pada pengumpulan data, tetapi juga pada tindak lanjut hasil survei.
“Monitoring dilakukan secara berkala setiap triwulan melalui aplikasi. Dari situ kita bisa melihat gambaran persepsi masyarakat, lalu dilakukan evaluasi untuk mengetahui bagian mana yang perlu diperbaiki,” ujar Rodes.
Ia menambahkan bahwa evaluasi dilakukan secara berjalan (on going evaluation) dengan pendekatan yang melihat keterkaitan antara perencanaan, pelaksanaan, hingga hasil layanan yang dirasakan masyarakat.
Sementara itu, Arief Dwi Meiwanto menekankan bahwa survei bukan sekadar formalitas.
“SPAK, SPKP, dan SKM adalah cermin kualitas layanan kita. Yang terpenting bukan hanya nilainya, tetapi bagaimana satuan kerja menindaklanjuti hasilnya secara konkret,” tegas Arief.
Pada sesi diskusi, Kanwil Kemenkum Jateng turut aktif melalui Analis Kebijakan Ahli Pertama, Reny Waskita. Ia meminta penegasan terkait pengelompokan survei pada layanan yang memiliki lebih dari satu jenis layanan, seperti Administrasi Hukum Umum (AHU), apakah perlu dirinci per layanan atau cukup secara umum. Pertanyaan tersebut dijawab dengan penekanan bahwa pengelompokan disesuaikan dengan kebutuhan analisis serta pemetaan pemangku kepentingan (stakeholder mapping) agar hasil evaluasi tetap relevan dan mudah ditindaklanjuti.
Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Jateng menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik secara transparan dan berkelanjutan, dengan menjadikan hasil survei sebagai dasar perbaikan nyata bagi masyarakat.
