
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti kegiatan penguatan pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara daring, Senin (19/1).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jawa Tengah Delmawati beserta Tim Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kanwil Kemenkum Jawa Tengah melalui Zoom.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala BPHN, Mien Usihen, yang menekankan pentingnya keseragaman pemahaman dan pendampingan aktif dari Kantor Wilayah dalam menyukseskan penilaian IRH Tahun 2026.
“Kesamaan pemahaman di seluruh wilayah Indonesia menjadi kunci agar hasil penilaian Indeks Reformasi Hukum dapat akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Mien Usihen.
Lebih lanjut, Mien Usihen menegaskan peran strategis Kantor Wilayah sebagai pendamping pemerintah daerah dalam memahami indikator penilaian IRH serta pemenuhan data dukung yang diperlukan.
“Kanwil diharapkan menjadi pendamping yang kokoh bagi pemerintah daerah agar seluruh proses penilaian berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Dalam mendukung pelaksanaan IRH 2026, Mien Usihen menyampaikan bahwa BPHN telah menyiapkan berbagai perangkat pendukung, mulai dari pedoman teknis, peraturan menteri, hingga template materi sosialisasi yang terstandar guna memudahkan koordinasi dan implementasi di daerah.
Selain itu, penilaian IRH akan tetap memanfaatkan aplikasi digital yang telah disempurnakan untuk memastikan proses penilaian berjalan secara efisien, transparan, dan terintegrasi.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah berkomitmen untuk terus memperkuat peran pendampingan kepada pemerintah daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum yang berkualitas dan berkelanjutan.
