Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Jateng Harmonisasikan Tiga Raperbup Klaten, Perkuat Kesesuaian Teknik Penyusunan Peraturan

WhatsApp_Image_2026-02-23_at_13.55.35.jpeg
Semarang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah kembali melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Klaten pada Senin, 23 Februari 2026, bertempat di Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah.

Rapat dibuka oleh Sugeng Pamuji selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Kanwil Kemenkum Jawa Tengah dan dihadiri oleh Delmawati, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Turut hadir perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Klaten, Bagian Organisasi, BPKPAD, KPU Kabupaten Klaten, Bapperinda, serta Sekretariat DPRD Kabupaten Klaten.

Tiga Raperbup yang dibahas meliputi perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan ASN, perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang dibiayai dari APBD, serta Raperbup tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2030.

Dalam pembahasan, Tim Perancang memberikan sejumlah catatan teknis, mulai dari penyesuaian judul dan konsiderans agar selaras dengan sistematika Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, pencermatan dasar hukum sesuai perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, hingga perbaikan redaksi norma pada batang tubuh agar tidak menimbulkan multitafsir. Selain itu, dilakukan penegasan terkait teknik perubahan pasal, penggunaan angka romawi, pengaturan lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan, serta penyempurnaan istilah dalam norma.

Kepala Divisi P3H, Delmawati, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga memenuhi kaidah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

“Harmonisasi bukan sekadar formalitas. Ini adalah upaya memastikan norma yang dirumuskan jelas, tidak multitafsir, dan memiliki kepastian hukum. Setiap redaksi harus cermat agar implementasinya di lapangan tidak menimbulkan permasalahan,” ujarnya.

Rapat ditutup oleh Sugeng Pamuji dengan kesepakatan bahwa seluruh hasil pengharmonisasian akan segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Klaten melalui penyesuaian sebagaimana masukan yang telah disampaikan. Berita acara ini disusun sebagai dokumentasi resmi pelaksanaan rapat dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id