Kanwil Kemenkum Jateng Harmonisasikan 2 Raperda dan 5 Raperbup Kabupaten Klaten

Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah kembali menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tujuh rancangan regulasi dari Kabupaten Klaten, Jumat (05/12).
Agenda yang berlangsung pada Kamis itu membahas 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan 5 (lima) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan daerah yang berkualitas dan berkesinambungan.
Adapun dua Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2025–2045. Sementara lima Raperbup yang masuk dalam agenda harmonisasi yaitu Raperbup tentang Penyelenggaraan Jaminan Pelayanan Kesehatan bagi Peserta yang Tidak Dijamin Program JKN; Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 76 Tahun 2019 tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System); Raperbup tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi ASN; Raperbup tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026; serta Raperbup tentang Penilaian Kinerja Organisasi.
Rapat dibuka secara resmi oleh Heri Widi Admoko, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Jawa Tengah. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa proses harmonisasi ini menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap regulasi daerah tersusun dengan baik, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap rapat pengharmonisasian ini dapat memberikan kelancaran dalam penyusunan regulasi daerah, sehingga hasilnya dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai perangkat daerah Kabupaten Klaten, antara lain Bagian Hukum, Bagian Organisasi Setda, BKPSDM, Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kesehatan, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Turut hadir pula Tim Kerja Harmonisasi Kementerian Hukum Kanwil Jawa Tengah yang menjalankan fungsi asistensi perancangan.
Melalui forum ini, para peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keselarasan dengan regulasi terkait, serta ketepatan unsur teknis perancangan. Diharapkan, hasil harmonisasi ini mampu mempercepat proses penetapan regulasi yang responsif, terukur, serta mendukung arah pembangunan Kabupaten Klaten secara lebih efektif dan berkelanjutan.
