
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menghadiri rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 2 rancangan peraturan dari Pemerintah Kabupaten Blora, pada Rabu (7/1).
Rapat dilaksanakan secara luring di Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan diikuti oleh perangkat daerah Kabupaten Blora bersama tim perancang peraturan perundang undangan dari Kanwil Kemenkum Jateng yang diwakilkan oleh
Oktiana Indi sebagai tim perancang peraturan perundang undangan ahli madya Kanwil Kemenkum Jateng.
Dua rancangan yang dibahas dalam forum ini mencakup Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blora tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Rapat dibuka oleh Ellia Anggiarini S.H selaku Perancang Perundang undangan Ahli Muda, tim kerja wilayah pokja 1.
Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya proses harmonisasi peraturan daerah.
"Harmonisasi untuk memastikan keselarasan antara peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta prinsip-prinsip pembentukan peraturan yang baik, " ujarnya.
Melalui forum harmonisasi ini, seluruh pihak berkomitmen untuk menyempurnakan substansi dan redaksional rancangan peraturan sehingga siap dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
"Proses harmonisasi ini juga menjadi bentuk sinergi menciptakan regulasi yang aspiratif, akuntabel, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Blora, " sambungnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jateng, dan Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah. Melalui forum ini, diharapkan penyusunan produk hukum daerah dapat berjalan lebih efektif, harmonis, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
#KemenkumJateng #KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah
