
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menghadiri rapat fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang diselenggarakan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Selasa (7/1/2026).
Rapat dilaksanakan secara luring dan diikuti oleh perangkat daerah terkait, dengan melibatkan tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Jateng yang terdiri atas Heny Andriana, Shinta Dewi Wijayanti, dan Tabah Ikrar Prasetya.
Rapat dipimpin oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah dan dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah (Dian dan Aji), serta Bagian Hukum Kota Tegal (Lilis dan Niken) bersama perwakilan Dinas Kesehatan Kota Tegal.
Dalam forum tersebut, Bagian Hukum Kota Tegal dan Dinas Kesehatan Kota Tegal memaparkan substansi Raperda Kawasan Tanpa Rokok yang mencakup pengaturan ruang lingkup kawasan, tujuan pembentukan peraturan, serta peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok.
Dalam penyampaiannya, Perancang Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah menegaskan pentingnya penyusunan Raperda yang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Pengaturan Kawasan Tanpa Rokok perlu dirumuskan secara jelas dan terukur agar memberikan kepastian hukum serta dapat diterapkan secara efektif di masyarakat,” ujar Heny Andriana selaku Koordinator Tim Perancang Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Melalui rapat fasilitasi ini, Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah menekankan bahwa proses fasilitasi merupakan bagian penting untuk memastikan Raperda yang disusun tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan perlindungan kesehatan masyarakat.
“Fasilitasi ini diharapkan dapat menghasilkan Raperda yang harmonis, aplikatif, dan mendukung upaya pemerintah daerah dalam melindungi kesehatan masyarakat secara berkelanjutan,” ujar Aji selaku perwakilan Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah.
Melalui forum ini, seluruh pihak berkomitmen untuk menindaklanjuti masukan yang diberikan dan menyempurnakan substansi serta redaksional Raperda sebelum dilanjutkan ke tahapan pembentukan peraturan daerah selanjutnya.
Dengan adanya fasilitasi ini, diharapkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Kota Tegal dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
#KemenkumJateng #KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah
